Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Nias Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nongkrong di Kafe Palangka Raya Dibatasi Sampai Jam 5 Sore dan Jam 8 Ditutup

  • Oleh Hendri
  • 07 Juli 2021 - 11:15 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemko Palangka Raya membatasi aktivitas usaha yang bergerak di bidang kuliner dan jasa hiburan. Batasan ini berkaitan dengan jam operasional yang ditentukan hanya sampai Pukul 17:00 WIB.

"Setelah jam 5 sore hanya boleh terima pesanan yang dibawa pulang atau take away. Proses take away hanya sampai Pukul 20:00 WIB dan setelah itu wajib tutup," kata Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.

Hal ini menindak lanjuti Surat Edaran Menteri terkait Kota Palangka Raya termasuk kategori zona risiko tinggi level 4 penyebaran Covid-19.

Kebijakannya juga mengacu Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/ 107 /Satgas Covid-19 Tentang Peningkatan Upaya Penanganan dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi.

"Selanjutnya akan diatur dalam surat edaran Wali Kota. Kami telah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada pelaku usaha dan berlakunya mulai hari ini," ungkapnya, Rabu 7 Juli 2021.

Jika ada pelaku usaha yang melanggar maka akan diberikan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis hingga denda Rp 5 juta rupiah sesuai Perwali 26/2020.

"Untuk pembatasan ini kita laksanakan selama 14 hari ke depan dan akan dievalusasi kemudian melihat situasi dan kondisi penyebaran Covid-19," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru