Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Demak Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

IRT Sabu Divonis Lebih Berat oleh Hakim

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2021 - 15:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Edi Rosadi menaikkan hukuman kepada ibu rumah tangga Rusmawarni alias Mawar.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sementara itu sidang lalu terdakwa dituntut Jaksa Rahmi Amalia selama 7 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

"Kami terima atas vonis itu," kata jaksa, Rabu 7 Juli 2021. Sementara itu terdakwa melalui kuasa hukumnya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis lebih berat dari tuntutan jaksa tersebut.

Hakim menyebut perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum yakni Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 133 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kasus ini terdakwa diamankan di Jalan DI Panjaitan Selatan, Gang Asatutaqwa, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur bersama saksi anak pada Jumat,4 Desember 2020 pukul 13.00 WIB bersama keponakannya yang masih dibawah umur.

Barang bukti yang diamankan sabu sebanyak 3 kantong dengan berat 15,85 gram, ponsel dam motor Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3045 QD.

Saat itu anak diamankan terlebih dulu saat menyerahkan sabu kepada Habibi yang dipesan Habibi melalui Hj.Rusminarni alias Minar alias Mimin. (NACO/B-6)

Berita Terbaru