Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mukomuko Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Tulang Punggung Keluarga Alasan Janda Minta Keringanan Hukuman

  • Oleh Naco
  • 07 Juli 2021 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Syamsiah alias Oce (38) mengaku saat ini sebagai tulang punggung keluarga, alasan itu yang disampaikannya kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam pembelaannya.

"Mohon agar diringankan yang mulia, terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa tidak membantah, namun agar dipertimbangkan lagi dalam menjatuhkan putusan," kata Penasihat hukum terdakwa Agung Adisetiyono.

Dijelaskan Agung terdakwa menyatakan menyesal atas apa yang dilakukannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Sebelumnya dalam kasus ini terdakwa terancam hukuman selama 4 tahun dan 10 bulan penjara dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Terdakwa dianggap melanggar Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam kasus ini Oce dapat sabu itu dengan cara membeli dengan seorang bandar bernama Ocoy. Di mana sabu itu rencananya akan dibeli oleh Toneng (berkas terpisah).

Terdakwa diamanakan pada Rabu, 10 Maret 2021 pukul 20.30 Wib di Jalan Imam Bonjol, RT 23 RW 6, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas kepolisian ditemukan 1 paket sabu, ponsel, motor dan uang sebesar Rp 1,6 juta. Di mana sabu itu rencananya akan dijual dengan harga Rp 2,8 juta.

Warga Komplek Perumahan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan dari hasil kicauan Toni alias Toneng dari catatan kriminalnya ini kedua kalinya ibu dia anak ini berurusan dengan hukum. (NACO/B-6)

Berita Terbaru