Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Badan Kesbangpol Kobar: Ormas dan LSM Wajib Berbadan Hukum

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 07 Juli 2021 - 18:16 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melakukan sosialisasi sekaligus pembinaan kepada sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) agar berbadan hukum.

Setidaknya ada sekitar 11 perwakilan dari Ormas dan LSM serta pengelola Yayasan diundang dalam kegiatan sosialisasi dan diskusi, yang dilaksanakan di Aula Kantor Badan Kesbangpol Kobar, Rabu, 7 Juli 2021.

Sesuai Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan berdasarkan surat dari Kemendagri Nomor : 220/3043/Polpum tanggal 14 Agustus 2017 perihal Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar Pasca Diundangkannya Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 menyatakan bahwa Ormas berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sementara Ormas tidak berbadan hukum dinyatakan terdaftar setelah mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Menteri Dalam Negeri. 

Plt Kepala Badan Kesbangpol Kobar, Edi Faganti menyampaikan pihaknya sedang mengidentifikasi jumlah Ormas dan LSM guna ketertiban legalitasnya. Sehingga mereka dapat pembinaan dari pemerintah daerah.

"Jadi kami memandang selama ini ormas sepertinya jalan sendiri-sendiri, kurang pembinaan, kurang arahan dari pemerintah. Kemudian ormas yang aktif ini kita berikan pemahaman pentingnya memiliki izin atau ormas itu wajib berbadan hukum, sehingga diakui legalitasnya," katanya.

Setidaknya ada kurang lebih 24 ormas atau Yayasan yang terdaftar di Kesbangpol, namun dalam kesempatan ini, pihaknya hanya mengundang cuman sekitar 11 saja, karena kondisi pandemi sehingga ada pembatasan jumlah peserta.

"Kebetulan yang yang kita undang ini yang aktif dan izinnya masih berlaku, ada sebagian yang sudah tidak memperpanjang izin, tapi mereka terdaftar di kita, ini belum kita ngundang mungkin pada kesempatan lain mereka akan kita undang," ungkapnya.

Edi menjelaskan ketika ormas itu berbadan hukum atau memiliki izin, maka secara legalitas mereka bisa melaksanakan visi misi dari ormas itu sendiri, kedua mereka diperkenankan mendirikan suatu badan usaha.

"Ketika akan melaksanakan kegiatan, ormas ini kan biasanya kesulitan dana atau anggaran, maka dengan berbadan hukum, apalagi berbentuk Yayasan mereka ini diperkenankan membuka badan usaha dalam rangka untuk membiayai Yayasan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru