Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Malaka Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Modus Menjual BKC Tanpa Dilekati Pita Cukai Dominasi Pengungkapan Kasus

  • Oleh Budi Yulianto
  • 07 Juli 2021 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipa Madya Pabean (KPPBC TMP) C Palangka Raya mengungkap 17 kasus selama periode Januari - Juni 2021.

Dari jumlah itu, modus menjual barang kena cukai atau BKC tanpa dilekati pita cukai mendominasi pengungkapan kasus tersebut. “Pengungkapan itu dilakukan di beberapa wilayah,” kata Kepala KPPBC Palangka Raya, INdra Sucahyo melalui Kasubsi Penindakan, Andrianto, Rabu, 7 Juli 2021.

Berikut rinciannya.

Untuk modus menjual BKC tanpa dilekati pita cukai, ada 8 kasus yang terungkap. Di antaranya, 2 kasus dengan jenis barang hasil penindakan (BHP) berupa liquid, 4 terkait rokok dan 2 berkaitan dengan minuman tradisional.

Kemudian, modus menjual BKC dilekati pita cukai palsu dengan barang rokok 2 kasus dan 1 rokok bermodus pengiriman tanpa dilekati pita cukai melalui jasa ekspedisi.

Selanjutnya, minuman mengandul etil alkohol 2 kasus dengan modus menjual BKC tanpa memiliki izin nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) dan tanpa dilekati pita cukai.

Berikutnya, masih berkaitan dengan minuman tersebut, menjual BKC tanpa memiliki izin NPPBKC berjumlah 2 kasus dan 1 kasus bermodus menjual BKC tanpa memiliki izin NPPBKC dan dilekati pita cukai palsu.

Terakhir, 1 kasus pengungkapan narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP) dengan jenis tembakau gorilla. Modus pengiriman NPP dilakukan melalui jasa pengiriman ekspidisi.

Sekadar diketahui, belasan kasus yang terungkap itu dilakukan di berbagai wilayah seperti Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Barito Timur, Barito Selatan dan Kabupaten Gunung Mas. (BUDI/B-7)

Berita Terbaru