Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Depok Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Barito Timur akan Buru Penadah Hasil Pencurian Sparepart Alat Berat di Surabaya

  • Oleh Agustinus Bole Malo
  • 08 Juli 2021 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Satreskrim Polres Barito Timur akan memburu penadah sparepart atau onderdil alat berat hasil tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang diotaki 2 wanita berinisial RM dan RN di Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur antara November hingga Desember 2020.

"Saat ini kami terus menelusuri perpindahan barang dan mengejar posisi terakhir dimana, menurut pengakuan SS dan MM (penadah di Banjarmasin Kalsel), ada sebagian barang yang dijual ke Surabaya. Nah, ini untuk orang yang menerima di Surabaya tentu masih kita lakukan penyelidikan, mudah-mudahan nanti bisa segera terungkap," kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra kepada wartawan, Kamis 8 Juli 2021

Dia menjelaskan hasil kejahatan yang dijual ke Surabaya bukan dalam bentuk utuh alat berat, namun potongan-potongan sparepart.

RM dan RN adalah warga Banjarmasin sekaligus mantan karyawan perusahaan pertambangan batubara PT SBG yang beroperasi di Kecamatan Awang Barito Timur.

Keduanya menjalankan aksi dengan dibantu oleh DT dan BS. Mereka juga bertindak seolah-olah sebagai pemilik dari lahan tambang dan alat berat itu demi memuluskan aksi kejahatannya.

Alat berat yang dicuri berupa 1 unit ekskavator, 1 unit loader, satu unit bulldozer dan 4 unit truk. Hasil pencurian tersebut dijual kepada SS dan MM yang berperan sebagai penadah di Banjarmasin, sebagian dari hasil kejahatan tersebut kemudian dijual kembali oleh SS dan MM ke Surabaya dalam bentuk onderdil.

Dari tangan 6 tersangka ini polisi mengamankan barang bukti berupa invoice, surat kepemilikan barang, surat keluar barang, buku rekening dari masing-masing tersangka, sebagian sparepart barang-barang yang dicuri, handphone dan 1 unit mobil pikap.

Kapolres menjelaskan, terhadap para tersangka akan kenakan pasal sesuai sesuai perannya. 
"Yang pertama tersangka utama RM dan RN dikenai pasal 363 ayat 1 ke-4e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," terangnya.

Untuk tersangka DT dikenakan pasal 363 ayat ke-4e KUHP subsider pasal 362 junto 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan BS dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun.

"Dan terakhir untuk SS dan MM dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-4e junto Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)

Berita Terbaru