Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Bantul Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kegiatan Rumah Ibadah di Palangka Raya Ditutup Sementara

  • Oleh Hendri
  • 08 Juli 2021 - 17:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kegiatan ibadah di Masjid, Musola, Gereja, Pura, Vihara dan tempat ibadah lainnya di Palangka Raya ditiadakan sementara sampai dengan dinyatakan aman dari Covid-19.

Pemerintah daerah menyarankan agar kegiatan ibadah lebih mengoptimalkan ibadah di rumah atau secara online.

Jika terjadi pelanggaran, akan dilakukan sanksi penutupan sementara atau sesuai ketentuan peraturan hukum lainnya yang berlaku.

Ketentuan ini dimuat dalam Edaran Wali Kota Nomor : 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021. Edaran ini beralku mulai 8-20 Juli 2021.

Aturan ini juga berlaku untuk kegiatan di area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, tempat pemancingan, dan area publik lainnya.

Begitu juga untuk kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan termasuk seluruh tempat hiburan malam atau Karaoke. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru