Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pak Kades Sebut Uang yang Diterimanya dari Ketua Koperasi untuk Bayar Utang

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2021 - 15:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya juga hadirkan saksi Kepala Desa Pahirangan, Wanson.

Dalam keterangannya Wanson menyebutkan kalau dirinya ada menerima uang dari Gustap sebesar Rp 510 juta. Uang itu untuk pembayaran utang koperasi beserta bunganya.

“Koperasi ada pinjam uang dengan saya Rp 150 juta, sehingga itu dibayar setelah menerima uang dari PT KMA beserta bunganya sebesar 5 persen,” ucapnya.

Wanson mengaku mengetahui kalau Koperasi GMB ada menerima cek sebesar Rp2,2 miliar dari PT KMA pada 5 Desember 2019, di mana cek itu diserahkan di kantor Notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman Sampit.

Selain penyerahan cek ada kesepakatan yang dituangkan mereka dan Wanson ikut tanda tangan dalam surat kesepakatan itu, namun apa isinya dirinya mengaku tidak mengetahuinya.

“Tanda tangan surat kesepajatan itu, apakah di kantor notaris itu atau di rumah makan,” tanya Bambang.

Wanson menyebutkan tanda tangan itu dilakukan di rumah makan di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 Sampit yang mana kesepakatan itu ditanda tangani oleh dirinya, Gustap, direktur PT KMA Kanapathi Rao A Natachana dan seoranga dari PT KMA yang tidak dikenalinya.

Selain itu dia juga sempat ditanyakan soal adanya kesepakatan yang turut dibuat di Kantor BPN Kalteng, namun demikian saksi mengakui tidak tahu secara persis soal isi kesepakatan itu dan hanya menerangkan hanya ikut dalam kegiatan itu saja.  Termasuk apakah saat itu Gustap juga ada, saksi menyatakan sudah lupa

Dalam kasus ini, Jumat, 9 Juli 2021 terungkap, kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang itu pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Cek itu diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan selaku manager accounting atau keuangan PT KMA, karena tidak dibagikan kepada anggota akhirnya Gustap dipidanakan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru