Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang untuk Koperasi GMB Ditransfer ke Rekening Koperasi, Dipersidangan Ini yang Terungkap

  • Oleh Naco
  • 09 Juli 2021 - 14:36 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sidang kasus penggelapan yang menyeret Ketua Koperasi Garuda Maju Bersama (GMB), Gustap Jaya menghadirkan saksi Kanaphati Rao A Natachana selaku direktur PT KMA.

Dalam kesaksiannya, Kanaphati menyebutkan uang sebesar Rp 2,2 miliar itu diserahkan melalui pemberian cek Bank Mandiri, dan kemudian transfer ke rekening koperasi, pernyatannya itu kemudian jadi tanda tanya oleh kuasa hukum terdakwa Bambang Nugroho.

Mengapa kata Bambang dana itu justru masuk ke rekening pribadi Gustap di Bank Mandiri. Jika diakuinya itu untuk koperasi. “Apakah uang ini untuk tutup mulut,” tegas Bambang, yang dibantah oleh saksi.

Bambang menegakan demikian dihadapan majelis hakim yang dipimpin Doni Prianto dan jaksa Pintar Simbolon lantaran rekening koperasi merupakan rekening BRI, selain itu mengapa sampai cek itu bisa cair tanpa melibatkan pihak sekretaris koperasi dan bendaharanya. 

Namun demikian saksi tetap menegaskan uang itu untuk kesejahteraan anggota dan menyelesaikan pembebasan lahan plasma yang akan dimitrakan dengan koperasi yang masuk dalam kawasan hutan.

Dalam kasus ini, Jumat, 9 Juli 2021 terungkap, kalau terdakwa selaku ketua koperasi menerima uang itu pada 5 Desember 2021 melalui pemberian cek.

Di mana cek itu diserahkan di kantor notaris Tri Dartahena di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit oleh pihak perusahaan yang diwakili oleh Kanaphati Rao A Natchana selaku direktur dan Pormawan selaku manager accounting atau keuangan PT KMA, karena tidak dibagikan kepada anggota akhirnya Gustap dipidanakan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru