Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

JPU Masih Pikir-pikir atas Vonis Mantan Diruktur PDAM Kapuas

  • Oleh Apriando
  • 09 Juli 2021 - 16:11 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Mantan Direktur PDAM Kabupaten  Kapuas Widodo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Stirman Eka Putra mengatakan akan pikir-pikir terkait putusan ini karena dalam tuntutannya JPU meminta 9 tahun penjara.

"Seperti yang diamanatkan kami punya waktu untuk pikir-pikir selama 7 hari ke depan nanti akan kami pergunakan waktu tersebut," katanya usai persidangan berakhir, Jumat, 9 Juli 2021

Pihak jaksa akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk proses dan pengambilan keputusan ini apakah diterima atau mengajukan banding.

Menurutnya putusan dari majelis hakim ini dianggap sependapat dengan JPU terutama dalam pasal yang terbukti.

"Pada pokoknya majelis hakim sependapat dengan tuntutan penuntut umum terutama dalam pasal yang terbukti di mana pada saat tuntutan penuntut umum membuktikan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.

Kasi pidsus Kabupaten Kapuas ini juga menerangkan terkait dengan uang pengganti majelis hakim juga sependapat dan hanya terjadi perbedaan dalam lamanya pidana.

"Cuma terjadi perbedaan lamanya pidana kami penuntut umum pada saat penuntutan menuntut pidana penjara selama sembilan tahun dan putusannya enam tahun," ucapnya mengulangi. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru