Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

8 Pelanggar Ritual Adat Tula Bala Wabah Covid-19 di Lamandau Diproses, 1 Pelanggar Didenda 27 Losa

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 Juli 2021 - 17:16 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pantang pamali sehari penuh dalam ritual adat tula' bala atau balalayah wabah Covid-19 di Kabupaten Lamandau telah dilaksanakan, Kamis 8 Juli 2021. Pada pelaksanaannya kegiatan itu berjalan lancar, meski ada 8 warga yang terindikasi melanggaran pantangan sehingga diproses secara adat. 

Hal itu seperti dikatakan Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Lamandau, Hendra Lesmana melalui wakilnya Willin C Okamoto didampingi Sekretaris DAD, Tiryan Kuderon dan wakilnya, serta koordinator bidang hukum dan pertahanan adat Aprimeno Sabdey dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kediamannya, Jumat 9 Juli 2021.

"Pelaksanaan pantang pamali selama sehari telah selesai dilaksanakan dengan didukung penuh seluruh masyarakat dan dunia usaha yang ada Kabupaten Lamandau, namun demikian ditemukan ada delapan pelanggaran yang terdiri satu pelanggaran berasal dari wargauar wilayah kabupaten Lamandau dan tujuh lainnya berasal dari warga Lamandau," ungkap Willin.

Dia menjelaskan hukum adat yang diduga dilanggar oleh 8 warga adalah melanggar potas mencuruk buhul atau menerobos wilayah larangan, sehingga kepada yang bersangkutan akan dikenakan sangsi sesuai hukum adat yang berlaku.

"Untuk satu orang pelanggar hukum adat tersebut telah dilaksanakan sidang adat oleh Let Mantir Perdamaian Adat dari DAD Kabupaten Lamandau pada tanggal 8 Juli 2021 pukul 19.00 WIB," ucap Willin C Okamoto yang juga anggota DPRD Provinsi Kalteng itu.

Kepada seorang pelanggar hukum adat yang merupakan warga pendatang itu yakni wajib membayar denda adat sebesar 27 Losa atau tempayan.

 "Denda tersebut ditipas (diganti) dengan uang senilai Rp6.750.000,- dengan rincian sanksi adat senilai 15 Losa, ditambah Saroma Mantir bicara senilai 3 Losa, Kaki Kotup Pacat Kepala Kona Terutu senilai 3 Losa, Keloparan Nyoga’an, Poluh Mani’an senilai 5 Losa, serta biaya sengkolan senilai 1 Losa," ujarnya.

Willin menyebutkan, sesuai ketentuan adat yang berlaku satu Losa atau tempayan ditipas dengan uang senilai Rp.250 Ribu Rupiah. Denda Adat tersebut langsung diserahkan kepada pengurus DAD Kabupaten Lamandau.

Diketahui, adanya pelanggaran oleh beberapa warga itu merupakan laporan dari bagian lapangan yakni  Batamad Lamandau dan tim kepada DAD. Selanjutnya, Let mantir perdamaian yang dibentuk akan melakukan persidangan terhadap pelanggaran tersebut untuk memutuskan sangsi kepada pelanggar.

Satu pelanggar sudah dilakukan sidang karena yang bersangkutan merupakan warga luar Lamandau, sedangkan 7 pelanggaran lainnya akan dilakukan persidangan adat setelah 10 prosesi pantang pamali selesai, yakni setelah tanggal 17 Juli 2021. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru