Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Ngada Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Divonis 6 Tahun Penjara, Mantan Direktur PDAM Kapuas masih Pikir-pikir

  • Oleh Apriando
  • 09 Juli 2021 - 17:46 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Mantan Direktur PDAM Kabupaten Kapuas, Widodo divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim.

Menanggapi vonis ini terdakwa Widodo mengatakan akan pikir-pikir dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat, 9 Juli 2021. "Pikir- pikir dulu yang mulia," kata terdakwa saat ditanya oleh majelis hakim.

Hakim ketua Alfon menjelaskan saat sidang berlangsung, bahwa masa pikir-pikir diberikan selama 7 hari dan bila setelah 7 hari terdakwa tidak menyatakan sikap maka terdakwa dianggap menerima putusan.

Mantan Dirut PDAM Kapuas periode 2013-2017 ini divonis oleh majelis hakim selama 6 tahun kurungan penjara. Hakim juga menghukum Widodo membayar denda Rp 500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Membayar uang pengganti kerugian negara 5,2 miliar, dengan ketentuan.

Jika tidak dapat membayar uang pengganti tersebut setelah satu bulan putusan maka harta benda akan disita, jika harta benda tersebut tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara 3 tahun.

Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya jaksa menuntut pidana penjara selama 9 tahun penjara. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru