Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Kapuas Keluarkan SE Penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Kurban

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 09 Juli 2021 - 19:05 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat tersebut bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang.

"Serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka perlu dilakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat," katanya, Jumat 9 Juli 2021.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan, diantaranya malam takbiran hanya dapat diselenggarakan pada masjid atau musala dengan status zona resiko penyebaran Covid-19 zona hijau dan kuning serta hanya dapat diikuti oleh jamaah dari warga setempat.

Dengan ketentuan jamaah berusia 18 - 59 tahun dan maksimal 10 persen dari kapasitas ruangan saat malam takbiran, dan paling lama satu jam dan harus diakhiri maksimal pukul 22.00 WIB.


Selanjutnya, untuk takbir keliling, baik arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, semuanya ditiadakan untuk dilaksanakan disemua zona resiko penyebaran Covid-19.

Adapun untuk pelaksanaan Salat Idul Adha, pada wilayah zona merah dan zona orange pelaksanaannya ditiadakan berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sedangkan untuk wilayah yang masuk zona hijau dan zona kuning, pelaksanaan Salat Hari Raya Idul Adha dibolehkan dengan mematuhi aturan dari Pemerintah Daerah dan Satgas Covid seperti penyelenggaran Sholat dengan jumlah 30% dari kapasitas.

Kemudian penyelenggaraan ibadah Salat Idul Adha harus berkoordinasi dan seizin dengan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 maupun aparat keamanan setempat.

Bagi penyelenggara ibadah Salat Idul Adha diminta untuk menyediakan alat-alat protokol kesehatan seperti masker, tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, alat pengukur suhu dan mengatur jarak shaf antar jamaah.

Terkait pelaksanaan kurban, dalam edaran disebutkan bahwa pelaksanaan pemotongan hewan yang dilakukan diluar Rumah Pemotongan Hewan Rumanasia (RPH-R) agar dapat melaksanakan pemotongan hewan qurban diarea yang luas, sehingga memungkinkan diterapkannya jaga jarak fisik.

Pendistribusian daging hewan pun dilakukan oleh petugas kepada ketempat tinggal warga yang berhak menerima dengan petugas wajib menggunakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik dengan penerima.

Adapun pada poin terakhir dalam surat edaran itu, diminta kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu dan Penyuluh Agama KUA untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan malam takbiran, Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru