Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dewan Sebut Kafe dan Tempat Karaoke Dimungkinkan Masih Bisa Buka

  • Oleh Naco
  • 10 Juli 2021 - 20:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD  Kotawaringin Timur (Kotim) M Abadi menyebutkan ada kemungkinan kafe dan tempat karaoke tetap buka melewati batas jam yang sudah ditetapkan pemerintah saat Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperketat saat ini.

Hal itu disampaikannya menanggapi surat edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 180.17/109/2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan di wilayah Kalteng.

"Jika merujuk pada poin ke sepuluh hurup D, pelaksanaan kegiatan makan minum ditempat umum, warung makan/rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall. Jika melihat pada poin 1 dan 2  sangat dimungkinkan  masih bisa tetap buka," kata Abadi, Sabtu 10 Juli 2021.

Menurut Abadi jegiatan usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live musik, pijat/refleksi, dan semacamnya termasuk sarana penunjang tempat hiburan malam yang ada di hotel, diizinkan sampai pukul 17.00 WIB dengan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25%z

Sedangkan kata dia berkaitan pelaksanaan kegiatan ibadah ditiadakan tertuang dalam huruf G, yakni pelaksanakan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Mesjid, Musholla, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah Kalteng. 

Abadi meminta jika Pemkab Kotim mematuhi surat Gubernur Kalteng maka dirinya berharap Kementerian Agama (Kemenag) Kotim beserta Pemkab Kotim mencari solusi agar pelaksanaan ibadah tetap bisa dilaksanakan di rumah ibadah. 

"Karena ibadah merupakan pondasi berkehidupan. Saya menyarankan Kemenag Kalteng, Kemenag Kotim beserta Pemda Kalteng dan Pemda Kotim bisa membuat surat edaran ulang dengan melihat eskalasi paparan Covid-19 di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia berharap kepada Pemprov Kalteng dan Pemkab Kotim  bisa melakukan kaji banding ke mall atau pun pusat perbelanjaan lainnya sehingga bisa untuk dasar di terapkan di rumah ibadah.

“Apabila tidak dilakukan terobosan, saya khawatir terhadap masa depan para remaja. Mereka akan jarang berkumpul di rumah ibadah karena adanya larangan ini. Sementara kita tahu jika ibadah adalah bagian pondasi dari kehidupan dan kewajiban bagi penganut agama masing-masing," tandasnya. (NACO/B-5)

Berita Terbaru