Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Banyuwangi Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pengurusan Dokumen di Dinas Dukcapil Palangka Raya Dibatasi

  • Oleh Hendri
  • 11 Juli 2021 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pengurusan dokumen di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Palangka Raya kembali dibatasi.

Kebijakan tersebut berlaku mulai Senin 12 Juli 2021 hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal ini sebagai tindak lanjut edaran Wali Kota Nomor 368/01/Satgas-19/BPBD/VII/2021.

Adapun jenis pebatasannya yakni, untuk Senin - Kamis petugas hanya bisa menerima 35 berkas dan 15 perekaman KTP elektronik.

Sementara khusus hari Jumat pengurusan dokumen hanya untuk 20 orang dan KTP elektronik 10 orang.

Kepala Dinas Dukcapil Palangka Raya, Afendie mengatakan, pembatasan pelayanan tersebut untuk mencegah meningkatnya penyebaran covid-19 dengan mengurangi pertemuan antar petugas dan warga.

"Mohon pengertian masyarakat dan kita berupaya maksimal memberikan pelayanan yang cepat dan tepat. Selalu patuhi protokol kesehatan agar pandemi ini segera berlalu," katanya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru