Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesawaran Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemkab Kapuas Terapkan WFH 75 Persen

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 12 Juli 2021 - 12:25 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kegiatan perkantoran atau tempat kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerapkan Work From Home (WFH) atau kerja dari rumah.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Bupati Kapuas nomor: 800/267/BKPSDM tahun 2021 tentang penerapan WFH di lingkungan Pemkab Kapuas yang ditandatangani per tanggal 9 Juli 2021.

Adapun dalam surat tersebut disebutkan agar melaksanakan kegiatan perkantoran/tempat kerja dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) atau bekerja dari kantor sebesar 25 persen.

Yang mana dalan pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana tersebut tersebut dilakukan dengan penerapan Protokol kesehatan (Prokes) secara ketat.

Adapun untuk pengaturan waktu kerja secara bergantian diatur oleh kepala OPD, seluruh pegawai wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi tahap dua, dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain dan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Aswan mengatakan hal tersebut sebagai tindaklanjut Instruksi Gubernur Kalimantan Tengah tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

"Selanjutnya mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa, dan Kelurahan di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dan memperhatikan peta resiko Covid-19 dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional," ucapnya, Senin 12 Juli 2021. (DODI RIZKINSYAH/B-7)

Berita Terbaru