Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Terdapat Temuan, Kades Kuin Permai Diminta Kembalikan Rp318 Juta Kerugian Negara

  • Oleh Naco
  • 12 Juli 2021 - 13:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Inspektorat menemukan kerugian sebesar Rp 318.993.510 atas penggunaan keuangan Desa Kuin Permai, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Temuan itu didapat setelah Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur meminta Inspektorat melakukan audit setelah Kepala Desa Kuin Permai Repandi Apriadi dilaporkan sejumlah warganya atas penggunaan keuangan desa yang diduga dikorupsi pada APBDes 2019-2020.

Plt Inspektor Kabupaten Kotawaringin Timur Masri saat dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya telah melakukan audit terkait penggunaan keuangan desa tersebut.

"Terkait penggunaan keuangan Desa Kuin Permai, pemeriksaan yang kami lakukan adalah permintaan dari kejaksaan dan hasilnya telah kami sampaikan kepada Kejaksaan Negeri Kotim untuk proses lebih lanjut," ucap Masri, Senin, 12 Juli 2021.

Audit itu diajukan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur atas dasar keputusan bersama (MoU) antara pemkab, kejaksaan dan polres.

Dari hasil temuan itu, berdasarkan kesepakatan diberi waktu selama 60 hari kepada kepala desa, atas laporan hasil pemeriksaan APIP atau BPK diterima oleh pejabat atau telah ditindaklanjuti untuk segera dikembalikan.

Jika tidak dikembalikan, maka pihak Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur akan memproses kasus dugaan korupsi tersebut.

Sementara itu, secara terpisah Repandi Apriadi saat dikonfirmasi terkait temuan tersebut tidak menanggapinya, saat ditanya kapan pengembalian kerugian negara tersebut. (NACO/B-7)

Berita Terbaru