Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Tanjung Balai Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru Ngaji Pemerkosa Bocah Terancam 15 Tahun Penjara

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Juli 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka pemerkosaan terhadap bocah berusia 9 tahun di Kecamatan Kumai hanya bisa tertunduk saat ditanyai Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat rilis kasus tersebut, Selasa, 12 Juli 2021.

Tersangka yang merupakan guru mengaji korbannya dengan suara lirih mengatakan alasannya.

"Saya khilaf lantaran dimasuki setan pak," ujar tersangka.

Sementara itu, Devy Firmansyah menjelaskan, dari hasil penyidikan tersangka juga mengakui perbuatannya tersebut dilakukan lantaran bernafsu melihat korban.

"Sebelumnya tersangka meminta korban untuk mengantarkan makanan ke rumahnya yang jadi satu dengan musholla. Usai makan, tersangka menyuruh korban mencuci piring bekas makanan," katanya.

Setelah itu, tersangka memaksa korban masuk ke kamar dan melakukan pemerkosaan.

"Tersangka ditangkap anggota Satreskim Polres Kobar atas laporan keluarga korban pada hari yang sama. Saat ini tersangka sudah menjalani tahanan dan pemeriksaan oleh penyidik," kata dia.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pergantian UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelas Kapolres Kotawaringin Barat. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru