Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Buru Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Penganiaya Istri ini Juga Perkosa Adik Iparnya

  • Oleh Wahyu Krida
  • 12 Juli 2021 - 16:45 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tersangka kasus KDRT berupa penganiayaan terhadap istri sendiri di Kecamatan Arut Selatan ternyata juga pernah memerkosa adik iparnya.

Hal itu mengemuka dalam konferensi pers pengungkapan kasus itu yang dipimpin Kapolres Kobar, AKBP Devy Firmansyah, Senin, 12 Juli 2021.

Kronologis penangkapan, awalnya tersangka dilaporkan oleh isterinya lantaran melakukan penganiayaan pada 18 Juni 2021.

"Penganiayaan itu dilakukan lantaran isterinya marah terkait permintaan tersangka yang ingin menyetubuhi adik kandung isterinya atau adik iparnya sendiri yang berusia 17  tahun," kata Devy Firmansyah.

Lantaran pernintaannya tidak diizinkan, tersangka marah dan memukul isterinya dengan tangan kosong dan menendang.

"Saat tersangka diperiksa penyidik, terungkap pula ulah bejat tersangka yang pernah dilakukan lelaki tersebut. Karena berdasarkan pengakuan adik korban, tersangka pernah memperkosa adik iparnya sekitar tahun 2017 lalu. Saat pemeriksaan akhirnya tersangka mengakui pernah melakukan 5 kali pemerkosaan tersebut," kata dia.

Akibat perbuatannya menganiaya isterinya, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Untuk kasus pemerkosaan yang dilakukannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas Devy Firmansyah. (WAHYU KRIDA/B-11)

Berita Terbaru