Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesal karena Hiperaktif, Ayah Tiri Siram Anak dengan Air Panas

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 Juli 2021 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang ayah nekat menganiaya 2 anak tirinya dengan menyiram air panas karena kesal anak tirinya hiperaktif.

Perbuatan keji ini dilakukan tersangka AG di rumahnya Jalan Bhayangkara, Perumahan Graha Mas, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat.

Penganiayaan tersangka terhadap 2 anak tirinya yang masih berusia 11 tahun dan 8 tahun ini terjadi 1 Juli 2021 sekitar pukul 23.00 WIB. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Kobar.

Saat diintrogasi dalam pres rilis, Senin 12 Juli 2021 di hadapan Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, tersangka mengaku kesal karena anak tirinya hiperaktif.

"Anak hiperaktif kok kamu siram air panas itu. Di mana hati nuranimu. Anak kecil kamu pelototin saja lo sudah takut," ucap Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah yang kesal mendengar alasan tersangka nekat menganiaya 2 anak tirinya.

Dalam kesempatan ini Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan awal mula penyiraman air panas terjadi saat tersangka ini baru datang dari Lamandau dan mendapat laporan, berupa isyarat dari anak kandungnya yang berusia (20) bulan, bahwa terdapat luka melepuh di dadanya.

Kemudian tersangka langsung marah dan melakukan kekerasan terhadap ke 2 anak tirinya yang masih di bawah umur tersebut.

"Tersangka menyiram air panas dari dispenser dengan menggunakan gelas kaca hingga korban yang berusia 8 Tahun mengalami luka melepuh di bagian pipi kiri hingga ke dada sebelah kiri dan yang berusia 11 tahun luka melepuh di bagian dada," jelasnya.

Tersangka bekerja di Lamandau dan kedua anak tirinya yang masih berusia 11 dan 8 tahun diminta untuk menjaga anak - anak tersangka. Dari hasil pernikahan tersangka dengan ibu kandung korban, mereka telah memiliki 4 anak.

"Kasus ini sempat ramai di media sosial yang menunjukkan foto kedua korban dengan luka melepuh, akibat luka siraman air panas. Saat ini kasus ini telah kami tangani," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, berupa 1 gelas kaca. Selanjutnya, tersangka dikenakan pasal Pasal 80 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan pergantian UU No 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindunagan Anak.

"Atas perbuatannya tersangka terancam pidana 15 tahun penjara," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru