Aplikasi Pilkada Berbasis Web & Mobile Apps

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bandar Togel Divonis 4 Bulan Penjara

  • Oleh Nopri
  • 12 Juli 2021 - 17:55 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Bandar togel atau judi kupon putih bernama Haderan divonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Yudi Eka Putra.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 6 bulan penjara.

"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim dalam amar tuntutannya, Senin, 12 Juli 2021.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, jaksa penuntut umum pun menyatakan menerima.

Terdakwa diamankan polisi pada Minggu, 11 April 2021 sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya Jalan Mendawai, Kelurahan Langkai, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.

Dari hasil pengeledahan di rumah terdakwa ditemukan barang bukti 57 lembar potongan kertas warna kuning yang bertuliskan pesanan angka, 1 steples warna merah, 1 kalkulator, 3 pulpen, 1 plastik, dan uang sebesar Rp 3.247.000. (NOPRI/B-11)

Berita Terbaru