Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Juru Parkir Terancam Dipenjara karena Jadi Pengedar Sabu

  • Oleh Apriando
  • 12 Juli 2021 - 19:11 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya - Yeremia harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palangka Raya. Pria yang diketahui berprofesi sebagai juru parkir ini terancam penjara karena menjadi pengedar sabu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agustin Hematang membidik terdakwa dengan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Memeriksa dan mengadili yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat  kotor 1,99 gramgram atau berat bersih 0,55 gram (nol koma lima lima) gram," kata JPU saat membacakan dakwaan. Senin, 12 Juli 2021.

Dalam dakwaannya JPU menjelaskan terdakwa Yeremia pada Jumat 16 April 2021 sekitar pukul 19.45 WIB berangkat ke Komplek Puntun untuk membeli sabu.

Terdakwa membeli narkotika senilai Rp. 1 Juta dari seseorang RA yang saat ini masih DPO. Terdakwa membaginya menjadi 8 paket untuk dijual kembali dengan harga yang bervariasi dari  Rp 100 ribu - Rp 300 ribu.

Namun tidak lama berselang pihak kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi sabu di jalan dekat pusat kuliner, melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa di rumahnya. Dari tangan terdakwa ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor 1,99 gram. ( APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru