Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Pekalongan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kebijakan WFH 75 Persen Jangan Hambat Pelayanan Publik

  • Oleh Hendri
  • 13 Juli 2021 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi A DPRD Palangka Raya, Subandi berharap PPKM Mikro dan kebijakan Work From Home (WFH) bagi instansi pemerintah daerah jangan sampai menghambat pelayanan publik.

"Saya harapkan pelayanan di setiap instansi yang ada di pemko tetap berjalan normal, sehingga masyarakat tetap bisa berurusan sesuai keperluan mereka," katanya, Selasa 13 Juli 2021.

Sejumlah instansi melakukan batasan kegiatan, termasuk dalam pelayanan kepada masyarakat. Pegawai yang diperbolehkan hadir ke kantor hanya 25 persen, sedangkan 75 persennya bekerja di rumah.

Hal itu diterapkan untuk menekan tingginya angka penyebaran Covid-19 di Kota Cantik. Kebijakan WFH ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor: 368/01/Satgas Covid-19/BPBD/VII/2021.

Politisi Golkar ini mendukung pemko lebih optimal melaksanakan PPKM Mikro dengan cara melakukan pengecekan kegiatan masyarakat.


Selanjutnya, perkembangan kondisi dari waktu ke waktu perlu ada evaluasi sehingga kekurangan yang terjadi bisa segera diperbaiki.

Sebelumnya, Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu memastikan kinerja ASN tetap maksimal meskipun WFH. Pasalnya, selama WFH ASN dipantau melalui aplikasi Sistem Informasi Kerja dan Sistem Informasi Kehadiran.(HENDRI/B-7)

Berita Terbaru