Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Seruyan Perpanjang Kebijakan ASN Bekerja dari Rumah

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 13 Juli 2021 - 15:15 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemkab Seruyan kembali melakukan penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Kebijakan ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Bupati Seruyan tentang perpanjangan ke 15 atas penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan covid-19. 

Seluruh pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga pendidik, atau guru dan tenaga kontrak agar melakukan kerja mandiri di rumah masing-masing.

Dalam edaran dijelaskan, bekerja mandiri dilakukan dengan sistem online dari rumah masing-masing serta ponsel harus selalu aktif.

"Selama bekerja mandiri di rumah, ponsel harus selalu aktif dan siaga menunggu perintah atasan," kata Bupati Seruyan, Yulhaidir.

Adapun pelaksanaan disiplin kerja berdasarakan surat edaran ini akan disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing.

"Di setiap perangkat daerah harus ada yang standby atau piket di kantor masing-masing minimal 3 level jabatan eselon. Hanya staf yang bisa melaksanakan WFH dan diatur kepala perangkat daerah," jelasnya.

Selain itu, untuk pegawai yang melaksanakan WFH diminta untuk tetap melakukan absen elektronik baik pagi dan sore.

Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 26 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali dengan pertimbangan perkembangan selanjutnya. (FAHRUL/B-11)

Berita Terbaru