Sistem Informasi Pemetaan & Manajemen Pemenangan Pilkada

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Gunung Mas Fasilitasi Rapat CPCL KSU Dayak Hapakat

  • Oleh Magang 1
  • 13 Juli 2021 - 20:06 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi (Distransnakerkop) dan UMKM memfasilitasi rapat pembahasan Calon Petani Calon Lahan (CPCL) dan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Serba Usaha (KSU) Dayak Hapakat, Selasa 13 Juli 2021.

“Agenda yang harus dilaksanakan oleh pihak koperasi yaitu pemisahan koperasi karena permintaan dari pihak PT Berkala Maju Bersama (BMB),” ujar Asisten II Setda Gumas Richard.

Dia berharap dengan dilaksanakannya rapat ini maka kemitraan antara PT BMB dan koperasi ke depan dapat berjalan dengan baik, dan saling menguntungkan.

Kepala Distransnakerkop dan UMKM Kabupaten Gumas Sudin mengatakan pemisahan koperasi harus dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian yang tidak memperbolehkan satu koperasi mengelola lahan lebih dari 1.000 hektare.

KSU Dayak Hapakat mengelola lahan sekitar 1.800 hektare, sehingga koperasi tersebut harus dipisah menjadi dua koperasi. Dari hasil rapat, disepakati beberapa anggota memisahkan diri dan membentuk Koperasi Bukit Tambak Jaya.

Lainnya, Ketua KSU Dayak Hapakat Lipson mengatakan, Anggota KSU Dayak Hapakat berjumlah sekitar 1.000 orang yang tersebar di 12 desa/kelurahan dari dua kecamatan. 12 desa/kelurahan tersebut adalah Kelurahan Tewah, Desa Tumbang Pajangei, dan Desa Sarerangan di Kecamatan Tewah.

Kemudian Kelurahan Kuala Kurun dan Kelurahan Tampang Tumbang Anjir, Desa Penda Pilang, Tumbang Manyangan, Tumbang Tambirah, Petak Bahandang, Teluk Nyatu, Tewang Pajangan, dan Hurung Bunut yang ada di Kecamatan Kurun.

Peserta yang hadir dalam rapat ini ternyata belum memenuhi forum, sehingga dalam waktu dekat rapat lanjutan akan kembali dilakukan. (MAGANG/B-6)

Berita Terbaru