Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Pasuruan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Legislator Desak Pemkab Kotim Cegah Penyimpangan Aset

  • Oleh Naco
  • 14 Juli 2021 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, SP Lumban Gaol mendesak pemkab mencegah terjadinya penyimpangan aset dan kerugian daerah. 

Dia pun mendorong agar pengelolaan aset daerah, baik itu barang bergerak kendaraan maupun tidak bergerak wajib diinventarisasi.

"Selain untuk memudahkan pengawasan, itu juga agar optimalisasi aset bisa dilakukan," kata Lumban Gaol, Rabu, 14 Juli 2021.

Aset berupa tanah dinilai cukup rawan memunculkan masalah seperti terjadi tumpang tindih maupun diklaim pihak lain. 

Upaya pengamanan yang harus dilakukan yakni memastikan legalitas kepemilikan tanah tersebut, sehingga memiliki kekuatan secara hukum.

Permasalahan aset yang menjadi perhatian BPK RI, di antaranya terkait aset tetap berupa tanah yang belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta Dinas Pemuda dan Olahraga.

Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman Km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta tanah yang dijadikan Sport Center.

"Salah satu contoh adalah lahan kuburan di Km 6 Sudirman, karena kurang tertibnya pemerintah daerah dalam mengelola dan mencatat aset daerah. Sama juga seperti di Desa Kenyala sudah ada dua yang diklaim tanah milik desa dan sekolah. Ini peringatan keras bagi pemerintah daerah, agar melakukan inventarisasi serta setifikasi dengan baik dan benar," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru