Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karang Asem Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua Koperasi Siapkan Saksi Hingga Warga untuk Buka Fakta Persidangan

  • Oleh Naco
  • 15 Juli 2021 - 11:05 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Gustap Jaya melalui kuasa hukumnya Bambang Nugroho mengatakan akan membuka fakta yang sebenarnya dalam perkara penggelapan kliennya itu.

Mereka sudah diberi kesempatan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit untuk menghadirkan saksi meringankannya.

"Ada 3 nanti kami hadirkan dari anggota koperasi dan 1 saksi ahli pidana," ucap Bambang, Kamis, 15 Juli 2021.

Anggota koperasi yang akan dihadirkan itu adalah orang yang mengetahui soal koperasi tersebut dan masalah dana yang diberikan PT KMA melalui Gustap Jaya.

"Kita akan buka nanti fakta yang sebenarnya, agar benar-benar terungkap, karena sejak awal kami berkeyakinan ini uang bukan untuk anggota koperasi," tegas Bambang.

Menurut Bambang, jika cek Rp 2,2 miliar yang diberi PT KMA kepada Gustap itu untuk koperasi, mengapa saat itu dana bisa dicairkan tanpa sekretaris dan bendahara.

"Artinya di sini ada yang merekomendasikan, hingga itu bisa cair dan memang uang itu bukan untuk koperasi, nah ini yang akan kita buka," tegasnya.

Bambang berkeyakinan seperti yang mereka beberkan di persidangan sebelumnya kalau uang itu diberikan untuk Gustap pada 5 Desember 2019, sebagai tutup mulut.

Itu agar Gustap tidak mempermasalahkan soal keterlambatan realisasi plasma dari PT KMA, meski hal itu sempat dibantah oleh Direktur PT KMA, Kanapati Rao A Natachana pada sidang lalu. (NACO/B-7)

Berita Terbaru