Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pacitan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ketua DPRD Palangka Raya Dorong Regulasi Protokol Kesehatan dalam Bentuk Perda

  • Oleh Hendri
  • 15 Juli 2021 - 16:25 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto mendorong agar regulasi penegakan protokol kesehatan tidak hanya dalam bentuk peraturan wali kota, namun diubah ke dalam peraturan daerah (perda).

Dia mengatakan, selama ini Satgas Covid-19 masih menggunakan Perwali Nomor 26 tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan di lapangan.

“Untuk memutus mata rantai sebaran Covid-19 diperlukan sebuah regulasi saat ini kan perwali yang sudah ada, harus ditingkatkan menjadi sebuah perda," katanya, Kamis 15 Juli 2021.

Menurutnya, perwali yang ada saat ini hanya seperti hukuman yang ada di papan tulis saja. Maka dari itu perlu ditingkatkan regulasinya menjadi perda agar penindakan protokol kesehatan bisa lebih optimal.

Selain itu, pengajuan draft dari pemko hendaknya dipercepat karena berdasarkan hasil rapat internal bapemperda, DPRD siap mendukung dan membantu percepatan pembahasan raperda yang diajukan.

"Bahkan dalam kurun waktu satu minggu siap dibahas, sehingga bisa disahkan atau di paripurnakan segera dalam forum," ucapnya.

Dengan begitu bukan hanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro saja, akan tetapi regulasinya juga perlu diperkuat.
(HENDRI/B-11)

Berita Terbaru