Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karimun Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Petugas Rutan Palangka Raya Temukan Benda Terlarang Dalam Blok Hunian

  • Oleh Budi Yulianto
  • 18 Juli 2021 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya menemukan berbagai jenis benda terlarang dalam blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP). 

Temuan tersebut merupakan hasil razia yang digelar pihaknya pada Minggu malam, 18 Juli 2021. Mulai dari ponsel, kabel, benda yang dibuat hingga menyerupai senjata tajam dan lain-lain.

"(Benda yang ditemukan) ada 2 unit smartphone, 6 unit handphone, 9 charger, 1 power bank, kabel-kabel, senjata tajam rakitan dan barang lainnya yang dapat mengganggu keamanan," kata Kepala Rutan, Suwarto melalui Kepala Pengamanan, Erik Sitohang.

Benda-benda terlarang ini ditemukan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
Benda-benda terlarang ini ditemukan petugas Rutan Kelas IIA Palangka Raya. (Foto: Ist).

Dia menuturkan, razia tersebut digelar dalam rangka mencegah masuknya peredaran gelap narkoba, ponsel dan barang berbahaya lainnya. Langkah itu untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan, terlebih menjelang Hari Raya Idul Adha, khususnya di rutan setempat. 

Sebelum bergerak menuju titik sasaran, petugas yang terlibat dalam kegiatan itu lebih dulu mendapatkan arahan dari kepala rutan. Seluruh tim diminta untuk tetap berhati-hati ketika menjalankan tugas. 

Selanjutnya, tim memeriksa kamar hunian warga binaan. Tidak hanya itu, mereka juga melakukan penggeledahan badan setiap WBP. Alhasil, benda-benda terlarang tersebut ditemukan. Pihaknya bersyukur karena kegiatan dari awal hingga akhir berjalan lancar.

"Untuk selanjutnya, barang-barang hasil razia didata, disimpan dan dimusnahkan," tutur Erik. (BUDI/B-7))

Berita Terbaru