Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Halmahera Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpol Harapkan Tiap Kecamatan di Kobar Bentuk Tim Wasdin dan FKDM

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Juli 2021 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dalam rangka mewujudkan salah satu misi kepala daerah yaitu mewujudkan kondisi masyarakat yang aman, tentram dan dinamis, Kesbangpol Kotawaringin Barat mengharapkan, perlu dibentuknya Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah (Wasdin) dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) hingga tingkat kecamatan.

Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Edie Faganti mengatakan, tugas tim wasdin kecamatan adalah mencari, mengumpulkan, mengoordinasikan dan mengomunikasikan data serta informasi atau bahan keterangan dari FKDM di kecamatan dan berbagai sumber lainnya.

"Tim Wasdin mencari mengenai potensi, gejala, atau peristiwa timbulnya ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) di kecamatan, dan memberikan rekomendasi kepada camat sebagai bahan kebijakan kepada Bupati, yang berkaitan dengan pendeteksian dini dan pencegahan dini terhadap ATHG di kecamatan," kata Edie Faganti, Senin, 19 Juli 2021.

Dia menyebut bahwa hal itu sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kewaspadaan Dini Daerah.

Untuk tingkat kabupaten, lanjut Edie, Tim Wasdin dan Forum FKDM telah terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Kobar Nomor 30 Tahun 2021 tanggal 4 Februari 2021 tentang Pembentukan Tim Kewaspadaan Dini Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021 dan Nomor 37 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat tingkat Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2021.

"Saya sangat berharap, masing-masing kecamatan dapat segera membentuk Tim Wasdin dan FKDM tingkat Kecamatan. Kami akan membuat surat yang akan ditandatangani Bupati Kobar terkait hal ini," imbuhnya.

Edie Faganti menejalskan, Tugas Kesbangpol dan Kecamatan memiliki kesamaan tugas yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan umum.

"Urusan pemerintahan umum adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Di daerah diserahkan kepada kepala daerah. Gubernur bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri, bupati bertanggung jawab kepada menteri melalui gubernur, sedangkan di tingkat kecamatan, bupati melimpahkan kepada Camat," jelasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru