Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Karawang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ibu Rumah Tangga ini Dituntut 6,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Sabu

  • Oleh Naco
  • 19 Juli 2021 - 17:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Devi (31) dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dalam kasus peredaran sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa I Made Gunadi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampit secara virtual.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap jaksa, Senin, 19 Juli 2021.

Selain tuntutan pidana itu, terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Devi diamankan polisi pada Selasa, 30 Maret 2021 pukul 13.00 Wib di Jalan Usman Harun IV RT 5 RW 2, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 15 paket sabu, 1 pak plastik klip, 2 buah sendok dari potongan sedotan, dan ponsel. Adapun barang bukti itu dirampas untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, Sri Devi mengaku menyesal atas apa yang telah diperbuatnya. Meski terdakwa meminta keringanan hukuman, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.(NACO/B-11)

Berita Terbaru