Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Video Ambulans Terjebak Lumpur Viral, Pembangunan Jalan Konsorsium Dipertanyakan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 19 Juli 2021 - 20:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pasca viralnya video tenaga kesehatan (nakes) menarik ambulans yang terjebak lumpur di Desa Sambi, Kecamatan Arut Utara,sehingga  proses pembangunan jalan konsorsium yang melibatkan perusahaan sekitar lokasi kecamatan tersebut dipertanyakan.

Dengan viralnya video tersebut, terungkap fakta bahwa salah satu perusahaan peserta konsorsium tidak menyelesaikan kewajibannya memperbaiki jalan.

Padahal proses pengerjaan jalan secara konsorsium ini dimulai sejak 2017 dengan pembangunan jalan sepanjang 75 kilo meter. Jalan ini dibangun dengan timbunan latrit dibagi secara proporsional oleh empat perusahaan ini sesuai luas dan letak masing-masing perusahaan.

Program konsorsium yang diperkirakan menelan anggaran Rp 37 miliar ini sebenarnya telah  dilakukan ground breaking oleh pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kobar.

Selain itu pembanguna jalan ini sudah melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan perusahaan dengan bertujuan guna percepatan pembangunan infrastruktur diberbagai desa yang dimulai dari  Desa Sungai Dau sampai Kelurahan Pangkut dari Desa Panahan sampai simpang Desa Penyombaan.

Kepala Desa Penyombaan, Kecamatan Aruta, Marni, Senin 17 Juli 2021  meminta Pemkab Kobar menagih salah satu peserta konsorsium ini untuk menyelesaikan pembangunan jalan sesuai dengan ground breaking 7 Agustus 2017.

“Ada 3 perusahaan yang menjadi peserta konsorsium ini yaitu PT Astra, PT Korintiga Hutani, dan PT Ensbury Mining. Namun ada 2 perusahaan yang sudah memenuhi kewajibannya dan hanya 1 yang belum," jelasnya.

Menurut Marni, sebenarnya pembangunan jalan konsorsium dari batas Desa Penyombaan sampai titik akhir di batas Desa Sambi merupakan tanggung jawab PT Ensbury Mining.

"Saat pelaksanaan kegiatan pembangunan jalan konsorsium, PT Ensbury tidak melaksanakan pembangunan jalan sepenuhnya. Padahal  dari pembagian ruas jalan yang dibangun sepanjang 12 kilo meter yang dilaksanakan hanya 3 kilometer. Salah satunya jalan dari Puskesmas Sambi menuju Desa Penyombaan," jelasnya.

Menurut Marni, perusahaan tersebut tidak berkomitmen melakukan pengerjaan arah Desa Sambi sampai Desa Penyombaan belum dikerjakan sesuai spesifikasi yang ada, termasuk dari lebar 20 meter yang diberikan latrit selebar 10 meter.

Berita Terbaru