Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tanjung Jabung Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Putuskan Perpanjangan PPKM Darurat

  • Oleh ANTARA
  • 20 Juli 2021 - 20:46 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Selasa malam 20 Juli 2021.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.

"Penerapan PPKM darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021 yang lalu adalah kebijakan yang tidak bisa kita hindari yang harus diambil pemerintah meskipun itu sangat-sangat berat," ungkap Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, PPKM darurat diterapkan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di rumah sakit.

"Sehingga tidak menyebabkan lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien COVID-19 serta agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya," ucap Presiden menambahkan.

Alhamdulillah, ungkap Presiden, setelah dilaksanakan PPKM darurat terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan tempat tidur rumah sakit mengalami penurunan.

"Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat terdampak dari PPKM," ungkap Presiden.

Bila kasus COVID-19 terus menurun maka pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya akan ditetapkan pemerintah daerah," tutur Presiden.

Berita Terbaru