Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Sabu Raijua Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Palangka Raya Masuk Level 3 Covid-19, ini Artinya...

  • Oleh Hendri
  • 21 Juli 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sebaran Covid-19 di Kota Palangka Raya kini turun status, dari level 4 kini ke level 3. Hal ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 23/2021 yang ditandatangani 20 Juli 2021.

“Berdasarkan Instruksi Mendagri, Kota Palangka Raya turun status penyebaran Covid-19 dari level 4 ke level 3," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani, Rabu 21 Juli 2021.

Selain itu, ada dua wilayah di Kalteng yang masuk level 3. Yakni Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau.

Untuk diketahui, ada total empat level penilaian krisis Covid-19 di sebuah daerah berdasarkan indikator yang ditetapkan WHO.

Level 1 artinya ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2 artinya ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 5-10 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3 artinya ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, 10-30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Yang terakhir, level 4 artinya ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Emi mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi penanganan Covid-19 dengan harapan dapat menekan laju sebaran virus tersebut di wilayah Kota Cantik.

"Kita terus melakukan penekanan agar kasus semakin turun dan level krisis Covid-19 sesuai indikator WHO juga turun," pungkasnya. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru