Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kendaraan Angkutan Berat Masih Terlihat Melintas Dalam Kota Pangkalan Bun Meski Masuk Jam Pembatasan

  • Oleh Wahyu Krida
  • 21 Juli 2021 - 14:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) sejak Agustus 2029  sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Operasional Angkutan Barang Masuk Dalam Kota Pangkalan Bun mulai pukul 04.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB. Meski demikian, masih ada saja pengemudi kendaraan berat yang melanggar aturan tersebut.

Seperti yang terjadi pada Rabu, 21 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Diponegoro dekat pemakaman Sekip.

Di lokasi tersebut, terlihat sebuah truk angkutan peti kemas melintas di ruas jalan itu dan kemudian berbelok ke arah Jalan Kawitan.

Padahal, waktu truk tersebut melintas, masih dalam jam pelarangan melintas kendaraan berbobot besar masuk dalam kota.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kobar Fitriyana Thamrin mengatakan, sebenarnya sudah sering melakukan sosialisasi dan imbauan terkait operasional kendaraan ekspedisi antarpulau saat melintas dalam Kota Pangkalan Bun.

"Bentuk sosialisasi yang dilakukan berupa penekanan kepada setiap pengusaha transportir untuk selalu mengutamakan keselamatan di jalan dengan pemenuhan standar laik jalan kendaraan yang digunakan dan juga tidak melakukan pemuatan yang berlebih atau overload," jelas Fitriyana Thamrin.

Menurut Fitriyana Thamrin, pengaturan jam operasional angkutan barang maauk dalam kota tersebut bertujuan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, kelancaran dan keamanan lalu lintas dan angkutan jalan.

"Bahkan Pemkab Kobar telah me uangkan aturan ini dalam SE Bupati Kobar  No.550/840/Dishub-LLA tanggal 20 Agustus 2019 terkait pengaturan operasional angkutan barang di Pangkalan Bun," jelas Fitriyana Thamrin.

Fitriyana Thamrin melanjutkan, dalam hal penindakan pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dishub Kobar akan bersinergi dengan Satlantas Polres Kobar sesuai dengan amanat UU No.22 Tahun 2009 tentang LLAJ pasal 264, pasal 265, pasal 266.

"Namun para pengemudi angkutan barang tersebut biasanya memanfaatkan kelengahan petugas. Semoga  kedepan usulan Diskominfo Kobar terkait pemasangan  CCTV dan usulan Dishub Kobar terkait pemasangan Area Traffic Control System (ATCS) bisa dibantu secara bertahap sbg monitoring dan evaluasi (monev) lalu lintas dijalan secara digital denga sinergitas bersama forum lalu lintas Kobar," jelas Fitriyana Thamrin. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru