Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kejati Kalteng Sampaikan Kinerja Mulai Januari - Juli 2021

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 22 Juli 2021 - 20:41 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke 61, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menyampaikan kinerja mulai periode Januari hingga Juli 2021.

Kajati Kalteng Iman Wijaya didampingi Wakilnya serta seluruh bidang melaksanakan ekspos pencapaian kinerja ini yang digelar di ruang Vidio Conference Kejati, Kamis 22 Juli 2021.

Iman Wijaya memaparkan adapun hal capaian kinerja Kejaksaan Tinggi Kalteng selama periode Januari sampai Juli 2021, bidang pembinaan mendapat pagu Rp 30.889.840.000 dengan realisasi anggaran hingga periode 30 Juni sebesar Rp 16.831.380.802 atau 54,89 persen.

Untuk Bidang Intelijen, capaian kinerja yang telah dilakukan diantaranya 2 kegiatan penyelidikan dan 2 pengamanan. Kemudian, 2 kegiatan penangkapan DPO yakni terkait terpidana kasus perizinan perkebunan kelapa sawit di vonis 7 bulan penjara serta tindak pidana Pemilihan Umum di vonis 2 tahun penjara.

"Sedangkan penerangan dan penyuluhan hukum belum dilaksanakan karena pandemi covid-19. Sementara Jaksa menyapa dilaksanakan 2 kali kegiatan melalui RRI," beber Iman.

Capaian kinerja yang cukup memuaskan juga diperlihatkan oleh Bidang Pidana Umum (Pidum). Sejak Januari hingga Juli 2021 yakni narkoba. Bidang Pidum menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan  (SPDP) sebanyak 380 perkara dan selurunhya telah P-21. Dan penuntutan berada di Kejari.

Bergeser ke Bidang Pidana Khusus (Pidsus). Dalam periode yang sama yaitu Januari sampai Juli 2021, Pidsus telah melakukan penyelidikan sebanyak 17 perkara, penyidikan 4 perkara dan 1 perkara penyelidikannya dihentikan karena tidak cukup bukti serta penuntutan sebanyak 2 perkara dan upaya hukum 1 perkara pada tindak Pidana Tipikor.

Untuk Bidang Datun lanjut Iman Wijaya, Kejati Kalteng telah melaksanakan perjanjian kerjasama sebanyak 7 MoU dan Kejari se-Kalteng sebanyak 61 MoU. Sementara penyelamatan keuangan negara dari Surat Kuasa Kusus (KSS) dari kepala BPN Kabupaten Barito Timur atas gugatan TUN sebesar Rp 195 miliar.

Bidang Pengawasan, terkait dengan hukuman disiplin terhadap pegawai Kejaksaan selama periode Januari sampai Juli 2021 terdapat 1 orang.

"Dalam menjalankan tupoksinya, jajaran Kejaksaan Tinggi Kalteng ingin menunjukan penegakan hukum yang lebih humanis namun tegas, objektif, profesional dan proporsional, semata-mata dengan tujuan kemanfaatan bagi masyarakat luas," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru