Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Tapanuli Selatan Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Kapuas Selamatkan Uang Negara Rp 1,2 Miliar dari Kasus Korupsi PDAM dan Distrans, Dikembalikan ke Kas Negara

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 23 Juli 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, berhasil menyelamatkan uang negara sekitar Rp 1,2 miliar dari dua kasus tindak pidana korupsi (tipikor) yang ditangani, dan uang tetsebut telah dikembalikan ke kas negara.

Adapun dua kasus korupsi tersebut saat ini telah inkracht atau memiliki ketetapan hukum, yakni perkara korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas terpidana atas nama Widodo, yang diputus oleh hakim pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya.

Lalu, perkara kasus tipikor yang ada di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, yang mana terpidanannya bernama Salamat Widodo, yang juga telah mendapatkan vonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya.

Kepala Kejari Kapuas, Arif Raharjo mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengembalikan uang negera dan sudah dikembalikan ke kas negara melalui bank daerah yaitu Bank Kalteng.

“kami kemarin sudah menyetorkan uang ke kas negara dari perkara korupsi yang sudah incraht terhadap terpidana Widodo perkara PDAM, uang pengganti sebesar Rp 1.150.000.000, dan uang pengganti dari terpidana Salamat Widodo sebesar Rp 91.500,000, yang mana dua perkara itu telah memiliki hukuman tetap di Pengadilan Tipikor Kota Palangka Raya,” kata Arif Raharjo, Jumat 23 Juli 2021.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa dalam proses penyetoran uang ke Kas Negara dari dua kasus korupsi tersebut, juga disaksikan pihak pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kapuas Yan Hendri Ale, melalui bank daerah yaitu Bank Kalteng cabang Kabupaten Kapuas.

“Uang ini kami setor disaksikan langsung oleh kepala BPKAD Kabupaten Kapuas, Kepala Bank Kalteng ke Kas Negara atau kas daerah," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru