Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tidak Ada Upaya Hukum Sehingga Jaksa Eksekusi Terpidana Kasus BBM

  • Oleh Naco
  • 23 Juli 2021 - 12:35 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Jaksa melakukan eksekusi kepada Wisnu Eko Setiyono setelah yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Pintar Simbolon mengatakan setelah dilampauinya batas waktu pikir – pikir dan terdakwa maupun Penasehat Hukum terdakwa tidak menyatakan upaya hukum sehingga perkara menjadi berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewjisde).

"Bahwa oleh karena kondisi pandemi Covid-19, untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, Jaksa Penuntut Umum mendahulukan upaya komunikasi persuasif dan humanis," katanya, Jumat, 23 Juli 2021

Itu mereka lakukan dengan mengirimkan Surat Panggilan kepada terpidana dan Penasehat Hukumnya akan tetapi Penasehat Hukum terdakwa justru menjawab dengan surat yang ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI dengan Surat No. 01/SPP/PKBH/V 2021, Perihal Keberatan dan Menolak Panggilan Eksekusi, dengan beralasan putusan Pengadilan Negeri Sampit tidak dapat dieksekusi karena putusan tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan.

Menurut Pintar Simbolon putusan Pengadilan Negeri Sampit  No. 63/Pid. Sus/ 2021/PN Spt, tanggal 15 April 2021 yang tidak memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan tidak menjadikan putusan tersebut batal demi hukum dan tetap dapat dieksekusi (executable).

Karena dalam perkara pidana yang harus dibuktikan adalah kebenaran materil dan saat kebenaran materil tersebut sudah terbukti, terdakwa harus dijatuhi pidana.

Ketiadaan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan jika menyebabkan putusan batal demi hukum sungguh merupakan suatu ketentuan yang jauh dari substansi keadilan, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 69/PUU – X/2012 tanggal 22 Nopember 2012;

2) Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht van gewijsde) wajib dilaksanakan oleh Jaksa sesuai ketentuan Pasal 270 KUHAP.

Dalam kasus Wisnu ini hakim mnjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan atas kasus BBM.(NACO/B-5)

Berita Terbaru