Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Poso Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Melalui Mediasi, Kejari Kobar Selamatkan Aset Lahan Pemkab Senilai Rp 1 Miliar

  • Oleh Wahyu Krida
  • 23 Juli 2021 - 15:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jelang pindah ke tempat tugas yang baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Magelang, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Dandeni Herdiana dan jajarannya kembali sukses mengamankan aset lahan milik Pemkab Kobar senilai Rp 1 miliar lebih.

Lahan yang berlokasi di Desa Batu Belaman, Kecamatan Kumai, yang sejak tahun 2008 masih dikuasai oleh salah satu oknum warga, akhirnya bisa diselesaikan melalui mediasi antara Pemkab Kobar, Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kobar yang difasilitasi oleh Kejari Kobar.

Untuk itulah, Jumat, 23 Juli 2021 digelar penandatanganan pengembalian aset pada Pemiab Kobar di Aula Kejari Kobar yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kobar Rochim Hidayat.

Usai kegiatan tersebut, Kajari mengatakan warga yang sebelumnya menguasai lahan tersebut dan Pemkab Kobar sudah sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara damai.

"Alhamdulillah aset daerah sudah bisa diselamatkan. Setelah mendapatkan surat kuasa khusus (SKK), kita berupaya melakukan mediasi dan syukurlah bisa terselesaikan. Rencananya lahan tersebut nantinya bakal di hibahkan Pemkab untuk pembangunan kantor instansi vertikal," jelas Kajari.

Di tempat yang sama, Kepala BPKAD Kobar mengatakan lahan yang sempat terjadi persengketaan dengan masyarakat tersebut seluas 3 hektar.

"Sebelumnya lahan tersebut digunakan sebagai kebun oleh warga yang menguasainya. Ternyata setelah melakukan mediasi yang melibatkan pihak BPN, diketahui bahwa terjadi kesalahan si warga dalam mnentukan posisi lahan," jelas Kepala BPKAD.

Namun, lanjut Kepala BPKAD, setelah dilakukan mediasi, warga tersebut menerima dan bersedia pindah ke lokasi lahan yang memang merupakan haknya, yang berada disekitar lahan milik Pemkab Kobar itu.

"Karena permaslahan sudah selesai, maka secepatnya Pemkab Kobar melakukan land clearing atau pembersihan lahan, agar bisa digunakan untuk keperluan selanjutnya," jelas Kepala BPKAD. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru