Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejati Imbau Tetap Terapkan 5M Walau Sudah Vaksin

  • Oleh Apriando
  • 23 Juli 2021 - 15:05 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan, meski setelah menerima vaksin Covid-19.

"Penerapan 5M setelah divaksin harus dipatuhi yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," kata Kejati Kalteng Iman Wijaya, melalui Kasi Penkum Kejati Kalteng dan Humas Dodik Mahendra, Jumat, 23 Juli 2021

Dodik mengungkapkan, dengan tetap menerapkan 5M, diyakini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Ia mengharapkan setelah mendapatkan vaksin Covid-19, masyarakat dapat meningkatkan imun tubuh.

Ia menerangkan bahwa pemberian vaksin ini sangat penting untuk kesehatan di masa pandemi. Ia juga mengharapkan masyarakat kiranya dapat menyukseskan program vaksinasi, tanpa ragu dalam menerima vaksin.

Menurutnya  setelah mendapat vaksin covid-19, bukan berarti boleh mengabaikan protokol kesehatan. Protokol kesehatan harus tetap dijalankan untuk melindungi diri, keluarga dan orang lain.

Dia menambahkan, Kejati Kalteng selalu ikut berpartisipasi dalam memutuskan penyebaran Covid 19 salah satunya adalah dengan pelaksanaan program vaksinasi massal pada HUT Adiyaksa kemarin.

"Itu salah satu bentuk Kejati ikut dalam pemutusan rantai covid 19, kita harapkan agar imunitas tubuh masyarakat meningkat dan sehat.  Kita sangat mengharapkan agar pandemi ini cepat berlalu," pungkasnya.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi mendapat respon positif dari masyarakat. Satu per-satu, mereka yang datang mendapatkan vaksin. Dalam hal ini, pihak Kejati menghadirkan tenaga kesehatan yang ada di wilayah setempat. (APRIANDO/B-7)

Berita Terbaru