Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Gerakan PATBM di Kotawaringin Barat Diperluas hingga Desa dan Kelurahan

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 23 Juli 2021 - 17:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Kotawaringin Barat memperluas gerakan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat) hingga tingkat desa dan kelurahan. 

Plt Kepala DP3AP2KB Kobar, Fitriyana mengatakan, hingga saat ini di Kobar baru ada 7 PATBM. Dan tahun ini, akan dibentuk PATBM di Desa Kubu dan Sebuai, Kecamatan Kumai.

Dia mengatakan, program PATBM ini sangat penting dalam rangka menekan terjadinya kasus kekerasan terhadap anak. 

"7 PATBM yang ada saat ini yaitu di Desa Pangkalan Satu, Pasir Panjang, Natai Raya, Purbasari, Kumpai Batu Atas, Kelurahan Mendawai dan Madurejo. Kita akan memperluas lagi gerakan PATBM tahun ini," kata Fitriyana, Jumat, 23 Juli 2021.

Menurut Fitriyana, PATBM ini suatu gerakan perlindungan anak yang dikelola masyarakat. Diharapkan, masyarakat mampu mengenali, menelaah, dan mengambil inisiatif untuk mencegah serta memecahkan permasalahan kekerasan terhadap anak.

"Kotawraingin Barat merupakan satu kabupaten di Kalimantan Tengah yang sudah mempunyai desa dan mendeklarasikan menjadi desa bebas dari pornografi anak sejak tahun 2019, yakni Desa Pasir Panjang dan Pangkalan Satu. Kedua desa ini menjadi percontohan di tingkat nasional," kata Fitriyana. 

Sementara di Indonesia, hanya ada 9 desa yang sudah mendeklarasikan desa bebas dari pornografi anak dari dari 6 kabupaten dan 5 provinsi.

"Di Kobar ini masih terjadi kekerasan terhadap anak dan perempuan, untuk itu kami pun memperkuat pembentukan posko PATBM ini. Untuk tahun ini, sejak Februari 2021 ada 5 kasus, yakni perebutan hak asuh anak ada 2 kasus, pengeroyokan antar remaja 1 kasus, penganiayaan dan kekerasan terhadap anak 2 kasus," kata dia.

Adapun langkah yang telah dilakukan, yakni melakukan mediasi untuk kasus perebutan hak asuh dan berhasil terselesaikan. Sementara itu untuk kasus pengeroyokan ada pendampingan hingga tingkat pengadilan, begitu juga dengan kasus kekerasan terhadap anak.

"Pendampingan ini sangat penting terhadap anak yang menjadi korban kekerasan, agar tidak mengalami trauma yang berkepanjangan," jelasnya. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru