Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Lima Puluh Kota Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Sukamara Akan Berlakukan Work From Home Mulai 26 Juli 2021

  • Oleh Norhasanah
  • 23 Juli 2021 - 20:51 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Upaya menekan kasus covid-19 di Kabupaten Sukamara, pemerintah daerah akan kembali memberlakukan work from home atau kerja dari rumah kepada ASN.

"Untuk mengatasi masalah covid-19, kita bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Sukamara akan melalukan langkah-langkah kongkrit," kata Bupati Sukamara, Windu Subagio, Jumat 23 Juli 2021.

Salah satunya dengan menerapkan kerja dari rumah dengan tingkat kehadiran para pegawai hanya 25 persen yang masuk kantor, dan ini akan diefektifkan mulai 26 Juli sampai 8 Agustus 2021.

"Saya juga meminta untuk pos-pos PPKM Mikro yang sudah berjalan untuk tetap diaktifkan hingga ketingkat RT, kami juga bersama Forkofimda akan tetap memantau dan meninjau kegiatan ini," ujarnya.

Dia menerangkan kegiatan pengetatan PPKM akan kembali dilanjutkan hingga 2 Minggu ke depan dengan terus mengaktifkan posko cek point simpang Desa Karta Mulya untuk pemeriksaan dan pemantauan orang yang datang dan keluar dari Kabupaten Sukamara.

"Dalam perpanjangan pengetatan PPKM ini kita dari Satgas mempunyai rencana aksi terkait upaya penurunan penyebaran covid-19 ini sampai 8 Agustus dan setelah itu dievaluasi," ucapnya.

Dalam kesempatan itu Bupati Sukamara meminta agar masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan, sehingga kasus yang terjadi tidak terus bertambah.

"Saya berharap agar semua bisa bergerak bersama dalam upaya mencegah, apa lagi sekarang daerah kita sedang tinggi-tingginya serangan pandemi covid-19 ini." pesannya. (NORHASANAH/B-6)

Berita Terbaru