Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Supiori Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

BNNP Kalteng Ungkap 478 Gram Sabu, Warga Asal Aceh dan Palangka Raya Ditangkap

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 23 Juli 2021 - 20:45 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng menangkap menangkap dua pria asal Aceh dan Palangka Raya. Dari tangan keduanya, petugas menyita 478 gram sabu.

Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng Kombes Pol Agustiyanto mewakili Kepala BNNP Brigjen Pol Edi Swasono mengatakan, kedua pria itu MM (27) merupakan warga Aceh dan ARS (41) warga Kota Palangka Raya.

Kedua pria itu ditangkap petugas di Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Dalam perjalanan membawa tersangka dari Kalsel ke Palangka Raya, di Jalan Trans KM 10 Anjir Serapat Kabupaten Kapuas, petugas melakukan penggeledahan.

"Saat penggeledahan, kita temukan 2 kantong plastik besar berisi sabu seberat 478 gram dalam sol sepatu kulit milik MM, warga Aceh," beber Agus saat konferensi pers, Jumat, 23 Juli 2021.

Penangkapan kedua pria itu menindaklanjuti adanya laporan masyarakat ada jaringan narkoba Aceh membawa sabu melalui udara dari penerbangan Medan - Jakarta dan Banjarbaru Kalimantan Selatan.

Untuk penangkapan di Bandara Syamsuddin Noor Banjarbaru, personel BNNP Kalteng melakukan koordinasi dengan BNNP Kalimantan Selatan dan mengamankan tersangka MM.

"Setelah kita tangkap, tersangka (MM) mengaku hendak bertemu seseorang di Bandara Syamsuddin Noor. Lalu kita kembali mengamankan tersangka ARS. Dan selanjutnya kita bawa dan dilakukan penggeledahan di Kabupaten Kapuas. Hasilnya kita temukan barang bukti sabu tersebut," ucap Agus.

Sementara tersngka ARS mengaku menjemput MM atas perintah rekannya, seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Kasongan Kabupaten Katingan berinisial AL (48).

"Atas perbuatan para tersangka kita jerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-11)

Berita Terbaru