Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Belu Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

4.590 Kendaraan di Palangka Raya Lulus Uji KIR

  • Oleh Hendri
  • 23 Juli 2021 - 21:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya mencatat hingga Juli 2021 sebanyak 4.590 kendaraan di kota setempat telah melakukan uji kelayakan atau KIR.

“Dari awal Januari 2021 sampai dengan hari ini total kendaraan yang sudah melakukan uji KIR ada sekitar 4.590 kendaraan,” kata Kadishub Palangka Raya, Alman Pakpahan saat dikonfirmasi, Jumat 23 Juli 2021.

Alman menjelaskan, pemberlakuan uji KIR secara berkala ini termuat dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada pasal 53 ayat 1 disebutkan jika uji berkala wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum dan mobil barang, bus, mobil berkereta gandengan dan tempel yang beroperasi di jalan.

"Pengujian kendaraan bermotor ini wajib dilakukan, guna memberikan jaminan keselamatan secara teknis terhadap pengguna kendaraan bermotor," jelasnya.

Selain itu, pengujian kendaraan juga dimaksudkan untuk mencegah pencemaran udara akibat emisi atau gas buang kendaraan yang tidak sesuai standar serta memberikan pelayanan umum kepada masyarakat pengguna angkutan kendaraan bermotor.

"Kepada seluruh pengendara yang belum melakukan uji KIR, kami imbau agar dapat segera melakukan uji KIR secara berkala," pungkasnya. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru