Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Mamuju Tengah Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim 75 Siap Bantu Dewas KPK Kumpulkan Bukti Dugaan Pelanggaran Etik

  • Oleh ANTARA
  • 24 Juli 2021 - 05:00 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Perwakilan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) ingin membantu Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengumpulkan bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK.

"Kami akan membantu Dewas dan akan memberikan data dan informasi lebih lanjut sebagai bukti baru, sehingga Dewas bisa lebih utuh melihat permasalahan ini, apalagi dengan adanya temuan dari Ombudsman RI," kata anggota Tim 75 Rizka Anung Nata, Jumat 23 Juli 2021.

Sebelumnya Dewas KPK menyatakan tidak menemukan cukup bukti untuk melanjutkan ke sidang etik terkait dugaan pelanggaran etik lima orang Pimpinan KPK terkait pelaksanaan TWK yang dilaporkan para pegawai.

Laporan dilayangkan oleh para pegawai KPK yaitu Yudi Purnomo, Abdan Syakuro, dan Nita Adi Pangestuti. Sedangkan pihak terlapor adalah Firli Bahuri, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata, dan Lili Pintauli Siregar.

"Tim 75 mempertanyakan putusan Dewas yang tidak melanjutkan pengaduan terhadap pimpinan, ke sidang etik," ujar Rizka.

Menurut Rizka, para pelapor telah menerima surat jawaban dari Dewas yang ditandatangani Albertina Ho, Kamis 22 Juli 2021.

"Kami menganggap 'tidak cukup bukti' adalah alasan yang sangat mengada-ada, sebab Dewas memiliki wewenang penuh untuk mencari bukti, dari data awalan yang kami sampaikan saat pengaduan. Dewas punya posisi yang sangat kuat di internal KPK sebagai lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi KPK dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk dalam hal kepegawaian," katanya.

Rizka menilai hasil pemeriksaan Dewas KPK sangat berbeda dengan hasil pemeriksaan Ombudsman RI yang telah dipaparkan sebelumnya.

"Padahal keduanya disajikan data dan bukti yang sama saat Tim 75 mengadukan dugaan pelanggaran oleh Pimpinan KPK. Perbedaan putusan ini kami duga terjadi karena Ombudsman RI lebih memiliki niat dan kemauan untuk mengungkap kebenaran dan pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

Sedangkan Dewas KPK disebut sangat bersifat pasif dan tidak berusaha menggali informasi lebih dalam.

Berita Terbaru