Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Pesisir Barat Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kesbangpolinmas Pulang Pisau Beri Pembinaan Tugas Pokok Partai Politik

  • Oleh Asprianta
  • 24 Juli 2021 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau  – Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Pulang Pisau (Pulpis) memberikan pembinaan kepada pengurus partai politik mengenai tugas pokok pengurus parpol.

“Pembinaan yang dilakukan ini dalam upaya memberi pemahaman kepada para pengurus partai politik di Kabupaten Pulang Pisau mengenai tugas pokoknya, yakni untuk pemberdayaan pengurus partai politik pengelolaan keuangan dana bantuan dari pemerintah kepada Parpol,” kata Kepala Kesbangpolinmas Pulang Pisau, Sugondo, belum lama ini

Sugondo mengatakan, yang terutama dalam kegiatan pembinaan ini adalah bagaimana supaya Parpol dapat memberikan pertanggungjawaban, serta mengutamakan pendidikan politik dan berwawasan demokrasi kepada masyarakat dari penyaluran dana bantuan parpol tersebut.

“Intinya kita memberikan pemahaman kepada pengurus parpol tentang tata cara pengajuan, penggunaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan parpol tahun anggaran 2021 ini,” ucapnya.

Menurut Sugondo, bantuan keuangan Parpol 60 sampai 70 persen diprioritaskan untuk pendidikan politik dan sisanya bisa untuk kegiatan operasional parpol lainnya.

Harapannya dengan adanya pengetahuan itu, Parpol dapat memberikan kontribusi yang baik, khususnya dalam pemberdayaan masyarakat tentang demokrasi.

"Partai politik juga sebagai mitra pemerintah daerah dan perlu adanya pembinaan membentuk sikap dan perilaku parpol agar terbentuk budaya politik yang bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mendukung prinsip -prinsip dasar sistem demokrasi. Untuk memaksimalkan fungsi partai politik dilakukan melalui pendidikan partai politik adalah proses pembelajaran kewajiban dan tanggungjawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," ungkapnya.

Sugondo menjelaskan, pemerintah setempat memfasilitasi  dan memberi dukungan untuk memudahkan penyelenggaraan pendidikan politik di daerah, dengan memberikan bantuan keuangan untuk menunjang kegiatan pendidikan dan operasional sekertariat partai politik sesuai besaran suara yang di peroleh di kursi parlemen.

Besaran bantuan bagi partai politik, terang Sugondo, bervariasi tergantung perolehan suara partai saat Pileg yang disahkan oleh penyelenggara yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Adapun besaran bantuan tersebut adalah sebesar Rp 1.500,- per suara sah," tambahnya.

Berita Terbaru