Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kab. Bandung Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Sukamara: Perda Protokol Kesehatan akan Terapkan Saknsi Denda dan Kurungan

  • Oleh Norhasanah
  • 26 Juli 2021 - 00:30 WIB

BORNEONEWS, Sukamara - Bupati Sukamara, Windu Subagio mengatakan, perda terkait protokol kesehatan akan menerapkan saksi kepada setiap pelanggar.

"Tanpa adanya sanksi yang ditegakkan, maka pendisiplinan protokol kesehatan ini akan berat untuk ditaati," kata Windu Subagio, Minggu, 25 Juli 2021.

Menurutnya, penerapan sanksi bagi pelanggar prokes sebenarnya diharapkan sudah dapat dijalankan sejak awal. Sehingga upaya pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19 bisa lebih maksimal.

"Mungkin sanski yang diberikan bisa berupa denda maupun sanksi kurungan. Oleh karena itu diperlukan perda untuk mengaturnya," ujar Windu.

Terkait pembentukan perda protokol kesehatan, Bupati Sukamara meminta agar Bagian Hukum Setda setempat untuk segera menyusun draf peraturan daerah tersebut.

"Mudah-mudahan berbagai upaya yang kita lakukan dalam memutus mata rantai penularan covid-19 ini bisa membuahkan hasil," harapnya.

Windu menuturkan, untuk mencegah penyebaran cobid-19 semakin luas, maka semua pihak harus merubah perilaku dan kebiasaan hidup dengan senantiasa menerapkan prokes. (NORHASANAH/B-11)

Berita Terbaru