Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Kemenag Kapuas Wajib Aktivasi Data Mandiri Aplikasi Pelayanan Kepegawaian MySAPK

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 Juli 2021 - 16:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabuapten Kapuas telah menggelar sosialisasi aplikasi yang dikeluarkan Badan Kepegawain Negara (BKN) yaitu Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian atau MySAPK.

Sosialisasi tersebut di ikuti perwakilan kepala madrasah, kepala KUA, guru, Pengawas dan Pegawai Kantor Kemenag Kapuas.

Kepala Kantor Kemenag Kapuas, Hamidhan mengatakan berdasarkan Surat Edaran Sekjen Kemenag nomor 19 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data mandiri ASN dan Pejabat tinggi Non ASN pada Kementerian Agama dijelaskan aktivasi data mandiri dibatasi sampai tanggal 31 Juli 2021, karenanya mulai sekarang diaktivkan dengan login di mysapk.bkn.go.id atau donwload di Play Store aplikasi MySAPK .

“Pentingnya pemutakhiran data madiri ini menjadi tanggung jawab ASN itu sendiri, oleh karena itu saya meminta kepada seluruh ASN dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kapuas agar mengaktivkan datanya per 30 Juli 2021," kata Hamidhan, Senin 26 Juli 2021.

"Satu hari lebih awal dari batas akhir tujuanya agar tidak terjadi rebutan server sewaktu login," lanjut dia.

Sementara itu, Operator MySAPK Kantor Kemenag Kapuas Johan Arifin menyampaikan kemudahan mengaktivkan aplikasi MySAPK ini sudah dibantu oleh Biro Kepegawaian Kemenag RI dengan membuat video totorial cara login dan mereset password yang dibagikan di grup.

"Hanya dengan login di MySAPK melalui laptop atau komputer kemudian pilih lupa password di situ langsung bisa direset. Sangat mudah dan simpel kalau kurang mengerti bisa bertanya langsung kami siap membantu," ucapnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengisian data mandiri di aplikasi MySAPK untuk sementara hanya bisa update profil dan untuk pemutakhiran data mendiri yang lain akan dibuka setelah tanggal 31 Juli dan berkahir tanggal 30 Oktober 2021 sesuai Surat Edaran Sekretaris Jendral Kementerian Agama. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)

Berita Terbaru