Aplikasi Pilwali (Pemilihan Walikota) Kota Magelang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

ASN Pemprov Kalteng ini Jalani Sidang Perdana Kasus Penipuan Penerimaan CPNS

  • Oleh Apriando
  • 26 Juli 2021 - 15:00 WIB

BORNEONEWS Palangka Raya -  Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Kalteng berinisial YA (45), menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, atas kasus dugaan melakukan penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil formasi 2019-2020.

Sidang tersebut  beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Senin 26 Juli 2021.

Dalam dakwaannya, JPU Ananta Erwandhyaksa mengungkapkan terdakwa  YN sekitar Bulan juli 2019 didatangi oleh korban, Johan pranata  dan kakaknya menyampaikan keinginannya menjadi tenaga hononer di pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah.

"Atas permintaan tersebut terdakwa menyanggupinya dengan meminta uang Rp. 5 Juta dan berjanji akan menguruskannya, korban kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan," kata JPU saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaannya JPU menguraikan selang waktu berjalan, korban Johan Prinata menagih janji dari terdakwa. karena tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp. 5 juta tersebut terdakwa kembali menawarkan kepada Johan Prinata kesempatan menjadi CPNS.

Mendengar hal tersebut, korban tergiur dan   terus memberikan uang pengurusan, baik melalui transfer dan secara tunai  dengan beberapa kali transaksi kepada terdakwa dengan total semuanya berjumlah Rp. 68 juta.

Tetapi terdakwa mempergunakan uang pemberian tersebut untuk kepentingan pribadi. Terdakwa juga mengetahui bahwa pendaftaran CPNS formasi tahun 2019 harus melalui mekanisme online dan terpusat namun terdakwa memanfaatkan ketidaktahuan korban Johan Prinata akan tata cara pendaftaran CPNS dengan meminta uang pengurusan.

Untuk menghindari pertanyaan korban Johan Prinata yang tidak kunjung menjadi CPNS, terdakwa mengatakan masih menunggu instruksi atasan. Selain itu untuk meyakinkan korban terdakwa juga menandatangi fotocopy kwitansi penerimaan uang dari korban.

Namun, hingga tahun 2021 korban Johan Prinata tidak juga menjadi CPNS sesuai janji-janji terdakwa, selain itu terdakwa juga tidak ada mengembalikan uang sebesar Rp. 68 juta sehingga membuat saksi Johan Prinata merasa dirugikan dan melaporkan terdakwa ke pihak yang berwajib.

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana atau Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana," tutup JPU. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru