Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Satu Lagi Mantan Kades Ditahan Kejari Kobar Atas Dugaan Tipikor

  • Oleh Wahyu Krida
  • 26 Juli 2021 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mantan Kepala Desa (Kades) kembali terjaring Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).

SK (45 tahun) mantan Kades Kerabu, Kecamatan Arut Utara (Arut) sejak Senin, 26 Juli 2021 ditahan Kejari Kobar atas kasus dugaan tipikor terkait pembangunan proyek di desanya sekitar 2016 -2017, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp 875 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar Dandeni Herdiana menjelaskan, saat ini, tersangka sudah ditahan. Proses penahanan selama 20 hari kedepan, dititipkan di tahanan Polres Kobar.

"Modusnya yaitu adanya proyek pembangunan fisik yang didanai Anggaran Dana Desa (ADD) seperti pembangunan rumah betang, jalan dan gang yang spesifikasinya terdapat kekurangan yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah dikeluarkan," jelas Kajari.

Kajari menjelaskan, saat ini, barang bukti yang telah diamankan dalam kasus itu yakni berbagai dokumen terkait dengan proyek pembangunan yang diduga terjadi penyelewengan tersebut.

"Kasus ini masih dalam penyidikan kami. Dalam perkembangannya nanti tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus itu," jelas Kajari.

Kajari menjelaskan, akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-7)

Berita Terbaru